JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Maming bakal kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Surat panggilan kedua bakal dikirimkan lantaran Maming mangkir alias tidak memenuhi pemeriksaan KPK pada Kamis, 14 Juli 2022. Alasan Maming mangkir karena sedang menjalani proses gugatan praperadilan. KPK menekankan bahwa praperadilan bukan alasan untuk Maming tidak memenuhi panggilan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).
Ali mengultimatum Mardani Maming untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Maming berpotensi dijemput paksa jika tidak memenuhi dua hingga tiga kali panggilan pemeriksaan KPK.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," pungkasnya.