KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua untuk Mardani Maming

Ariedwi Satrio
KPK mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Maming bakal kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Surat panggilan kedua bakal dikirimkan lantaran Maming mangkir alias tidak memenuhi pemeriksaan KPK pada Kamis, 14 Juli 2022. Alasan Maming mangkir karena sedang menjalani proses gugatan praperadilan. KPK menekankan bahwa praperadilan bukan alasan untuk Maming tidak memenuhi panggilan.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

Ali mengultimatum Mardani Maming untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Maming berpotensi dijemput paksa jika tidak memenuhi dua hingga tiga kali panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
18 jam lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
22 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal