KPK : Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Rp250 Miliar

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi penghitungan sementara kerugian keuangan negara terkait korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir lebih dari Rp250 miliar.

"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali memastikan kasus tersebut berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.

"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," terang Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
21 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
1 hari lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal