Senada itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto juga meminta supaya para aparat penegak hukum di daerah masing-masing yang mengadakan Pilkada serentak 2020, untuk terus memonitor dana bansos ini. Serta untuk segera menindak para kepala daerah yang sengaja menggunakan dana bansos untuk kepentingan colan tertentu.
“Tentunya kami sangat mengharapakan kepada aparat penegak hukum yang betul-betul ada di daerah itu, baik pihak kejaksaan maupun kepolisian. Kepolisian itu kan ada Polda, ada juga Polres-polres yang saya rasa itu masih dalam jangkauan dia lah. Misalnya, bansos bisa melihat antara mungkin nominal yang diklarifikasi berapa dengan Natura (bukan bentuk uang tunai) yang berapa,” kata Karyoto.
Di kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sejatinya Bawaslu miliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada tanpa perlu menunggu ada laporan terlebih dahulu.
Misalnya, kata Khoirunnisa, potensi pelanggaran atas pemberian 200 ekor sapi yang dilakukan Gubernur Zulkieflimansyah pada Jumat, 4 Desember 2020.
“Pengawas pemilu memang ada tugas mengawasi, dan tugas untuk mengusut. Sehingga, sebetulnya mereka tidak perlu menunggu laporan. Jadi, mereka bisa atau punya temuan langsung sehingga tidak harus ada laporan," kata Khoirunnisa.
Sebelumnya, terkait pemberian bantuan sapi itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta agar seluruh bantuan sapi dijaga dan dirawat. Karena, Labangka dapan dijadikan contoh untuk kecamatan di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai bantuan ini menjadikan kita lupa terhadap kewajiban kita semua, meskipun punya banyak sapi, ibadah harus jadi yang utama," kata Zulkieflimansyah.