Calon peserta lelang dapat melihat terlebih dahulu objek lelang di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Nomor 41 Kota Tangerang. Ali Fikri menjelaskan pelelangan dibatasi sampai besok Rabu (19/2/2020) pukul 09.00 WIB. Para peserta dapat mengunjungi alamat website https://www.lelang.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Anggiat divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp4,98 miliar dan 5 ribu dolar Amerika Serikat dari lima pengusaha berbeda.
Sementara itu, Yaya Purnomo telah divonis tanggal 4 Februari 2019 dengan kurungan 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari. Yaya bersama pegawai Kemenkeu lainnya bernama Rifa Surya, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp6,5 miliar, Rp55 ribu dolar Amerika, dan Rp325 ribu dolar Singapura dalam perkara suap serta gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) di sembilan kabupaten di Indonesia.