Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 7 September 2018 atas nama Terdakwa Marianus Sae (Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif).
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra (Staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin).
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang nonaktif).
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta (perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel).
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas (Pengacara).
Dengan obyek lelang, yakni Dijual dalam 1 paket (1 (satu) handphone warna hitam, Merk: Bellphone, Model: BP178., 1 handphone warna putih Gold, Merk: Samsung, Model: Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 (satu) handphone warna hitam, merk Nokia, model: RM. 1134) dengan harga limit Rp1.243.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan uang jaminan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);