KPK Lelang Range Rover, Mini Cooper dan Hummer Milik Eks Wali Kota Madiun

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Majesli hakim Tipikor menilai Bambang terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang juga dijerat dengan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun Tahun 2009-2012. Selain korupsi, dia juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
20 jam lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

24 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

1 hari lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal