KPK Lelang Range Rover, Mini Cooper dan Hummer Milik Eks Wali Kota Madiun

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Majesli hakim Tipikor menilai Bambang terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang juga dijerat dengan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun Tahun 2009-2012. Selain korupsi, dia juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani buat Urus Pelepasan Kawasan Hutan

57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal