KPK Lelang Tanah dan Bangunan Mantan Wali Kota Madiun di Kediri Rp532 Juta

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan lelang tanah dan bangunan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) daerah Malang melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Pelelangan itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/10/2021).

Adapun, tanah dan bangunan milik Bambang Irianto tersebut terletak di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 tersebut dilelang dengan harga Rp532.856.000 (Rp532 juta).

"Yang dilelang sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri, Jatim dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000," terang Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
11 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
3 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
11 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal