KPK Lelang Tanah dan Barang Milik Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik mantan Penjabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Lelang eksekusi tersebut terkait kasus penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah APBNP Tahun Anggaran 2018. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah melelang tanah dan 57 barang rumah tangga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction dengan perantaraan KPKNL Bandung," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2020). 

Ali menuturkan, lelang digelar di KPKNL Bandung yang terletak Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung pada Kamis 9 Juli 2020. Menurutnya, batas akhir dari penawaran pukul 1.:00 WIB dan penetapan lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

"Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
6 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
16 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
2 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal