Adapun barang-barang yang akan dilelang, pertama, sebidang tanah Kavling Nomor 33A, Graha Kusuma dengan luas tanah193 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III nomor 2B Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dengan harga limit Rp903.282.000 dan uang jaminan Rp185 juta.
Kedua, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Bangunan ini memilikl luas tanah 161 meter persegi dengan harga limit Rp1,7 miliar.
Ketiga, 57 barang rumah tangga yang berada di dalam rumah dengan alamat Jalan Dago Pakar Mawar II/ 11, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Ke-57 barang tersebut berisi furniture, barang elektronik, dan meubeler dengan harga limit Rp55 juta.
Ali menuturkan, untuk lelang barang kedua dan ketiga dijual secara paket atau satu kesatuan. Untuk barang kedua dan ketiga, kata Ali peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp365 juta.
"Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK," ucapnya.
Untuk diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan Pada 5 Februari 2019. Dirinya terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.