JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan hari ini, Selasa (19/5/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo. Perkara itu di antaranya dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Budi menambahkan, jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.
"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," tuturnya.