KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Jonathan Simanjuntak
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka korupsi DJKA oleh KPK pada Selasa (20/1/2026). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan hari ini, Selasa (19/5/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo. Perkara itu di antaranya dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Budi menambahkan, jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi

Nasional
3 bulan lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal