JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) ke tahap penuntutan. Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka atas nama MKP di kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Selama proses penyidikan KPK telah memanggil berbagai saksi terkait seperti ASN, swasta, hingga wakil Bupati Malang. Rencananya persidangan Mustofa akan dilakukan di Pengadikan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah mobil dan jet ski terkait kasus dugaan gratifikasi Mustofa Kamal Pasa. "Sejauh ini telah disita sekitar 27 unit mobil, 5 jet ski dan uang sekitar Rp3,7 miliar," kata Febri.
KPK menduga Mustopa menerima sejumlah mobil dan jet ski terkait proyek-proyek dan pengisian jabatan di Pemkab Mojokerto. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan IPPR dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar. Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.