KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kurnia Illahi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Dok. KPK).

Dia menuturkan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 11-30 Januari 2022. Dia menjelaskan, untuk mencegah penularan Covid-19, penahanan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
4 hari lalu

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Buletin
7 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Nasional
7 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Live TikTok saat Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal