KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kurnia Illahi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). Adi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam kasus tersebut Adi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Penahanan, kata dia untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022). 

Dia menuturkan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 11-30 Januari 2022. Dia menjelaskan, untuk mencegah penularan Covid-19, penahanan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

29 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

2 bulan lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

2 bulan lalu

Koalisi Sipil Bersatu Dukung Penahanan Febrie, Minta Kasus Diusut Tanpa Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal