KPK Masih Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus E-KTP

Richard Andika Sasamu
Suasana sidang lanjutan pokok perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus medalami kasus dugaan megakorupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya sudah menemukan dugaan pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus e-KTP tersebut.

“Sejauh ini kami cukup yakin ada dugaan pelaku lain yang juga harus diproses secara hukum. Jadi kasus e-KTP belum berhenti sampai dengan enam orang yang sudah diproses saat ini,” ujar Febru di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Febri mengatakan, masih ada pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP dan masih ada pihak lain yang diperkaya dari kasus megaproyek tersebut.

“Masih ada pihak lain yang masih harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan pada saat itu. Apakah yang bersama-sama ataupun yang diduga diperkaya oleh proyek e-KTP ini,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.

Namun, kata dia, saat ini KPK masih berupaya membuktikan dakwaan terhadap Setnov dalam persidangan. Sebagaimana diketahui, dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara telah merugi Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun atas dugaan korupsi yang disebut dilakukan bersama-sama dengan banyak pihak dan terstruktur.

Febri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan menghadirkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam persidangan terdakwa Setnov. Ganjar merupakan saksi yang pernah diperiksa pada proses penyidikan Setnov.

“Ganjar adalah salah satu saksi yang sudah kita panggil dalam proses penyidikan untuk SN pada saat itu. Jadi kalau dibutuhkan keterangannya di persidangan, karena kan kita harus membuktikan dakwaan, tidak tertutup kemungkinan kita akan hadirkan," kata Febri.

Namun, KPK menyerahkan pemanggilan Ganjar ‎di persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, pemeriksaan saksi di persidangan tergantung kebutuhan JPU dalam rangka menguatkan dakwaan Setnov.

"(Pemanggilan saksi) Itu sepenuhnya tergantung pada kebutuhan JPU membuktikan rangkaian peristiwanya. Satu di antara 99 saksi yang sudah kita panggil (di penyidikan)," jelasnya.

Febri tidak menampik bahwa Ganjar memang memiliki kaitan perkara dalam konstruksi dakwaan Setnov. ‎Sebab, Setnov pernah bertemu dengan Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Diketahui, saat ini jaksa KPK sudah menjerat pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Mereka di antaranya, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Miryam S Haryani, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Setya Novanto.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19

Nasional
8 tahun lalu

Jika Terbukti, Gamawan Siap Dijadikan Tersangka Kasus E-KTP

Nasional
8 tahun lalu

KPK dan Jaksa Belum Lihat Kesungguhan Setnov Bongkar Kasus E-KTP

Nasional
8 tahun lalu

Lebih dari 13 Jam, Sidang Setnov Masih Berlangsung hingga Pukul 23.00

Nasional
8 tahun lalu

JPU Putar Rekaman Percakapan Keempat Setnov dan Oka, Oka: Tidak Ingat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal