Jika Terbukti, Gamawan Siap Dijadikan Tersangka Kasus E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan tidak ada yang dia tutup-tutupi dalam keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Gamawan menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Gamawan siap dan tidak takut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK jika memang dirinya terbukti terlibat dalam kasus e-KTP. “Siap saya, kalau memang ada bukti, fakta hukum dan bisa membuktikan,” ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Gamawan memastikan akan selalu siap hadir bersaksi dalam persidangan jika diperlukan. Namun, kata Gamawan, kalaupun dirinya menjadi tersangka harus berdasarkan fakta hukum.
"Saya serahkan ke hukum saja. Apa pun yang urusan di dunia ini saya tidak takutlah," kata Gamawan.
Dalam persidangan, disebutkan adanya informasi yang disampaika majelis hakim bahwa vendor proyek e-KTP Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos adalah orang bawaan Gamawan. Namun dia meyakinkan hakim bahwa siap dihukum mati bila terbukti benar.
“Itu fitnah Yang Mulia, itu hanya dugaan-dugaan saja. Saya siap dihukum mati Yang Mulia. Bahkan saya sempat disebut pernah ketemu dia di Singapura, silakan saja dibuka kalau ada bukti foto, misalnya kalau saya pernah ketemu. Itu fitnah besar," kata Gamawan.
Diketahui, proyek e-KTP bergulir ketika Gamawan menjabat Mendagri. Dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan Fauzi disebut menerima uang sejumlah Rp50 juta dan satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui melalui adiknya, Asmin Aulia.
“Satu sen pun saya tidak pernah terima (uang korupsi e-KTP), demi Allah, saya ini anak ulama. Ada tiga dosa besar, pertama syirik, kedua, melawan orang tua, ketiga sumpah palsu,” ucap Gamawan.
Gamawan membantah menerima ruko dan tanah dari vendor proyek e-KTP Paulus Tannos. Gamawan mengaku bahwa ruko dan tanah dibeli bersama Johnny G Plate. "Saya bawa bukti, ini bukti pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny Plate atas nama PT," ujarnya.
Ruko tersebut dibeli karena saat itu Paulus mengalami kesulitan keuangan. Gamawan menjelaskan bahwa saat itu Paulus yang merupakan vendor proyek e-KTP sedang membutuhkan uang karena pemerintah tidak segera mencairkan uang muka.
"Yang mau membeli bukan kami. Dia mau jual kepada kami karena kesulitan uang untuk biayai karena pemerintah tidak kasih uang muka," sebut Gamawan. "Jadi bukan saya yang nawar. Dia yang minta jual karena sulit uang. Ini ada bukti saya, bukti akta notaris dan bukti transfer," ungkap Gamawan.
Kepada wartawan, Gamawan mengatakan bahwa ruko dan tanah itu bukan dibeli atas nama pribadi melainkan atas nama perusahaan. "Itu dibeli atas nama PT Pak bukan atas nama pribadi. Jadi, ini bukan pribadi itu PT yang beli. jadi ini fitnah, jangan terlalulah," ucap Gamawan.
Editor: Zen Teguh