KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Riyan Rizki Roshali
Tim Hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam persidangan, KPK selaku pihak termohon meminta hakim tunggal menolak praperadilan Silmy Karim.

“Dalam eksepsi, satu, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona (keliru). Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur (obscuur libel),” kata Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan sah dan berdasar hukum serta status tersangka sah.

“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan jawaban atas tanggapan termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Ipda Yayat Sudrajat Diduga Punya Belasan Rumah Mewah, KPK Usut Asal Usulnya

7 jam lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Kembali Digeledah, KPK Buru Aset-Aset Bernilai Fantastis

16 jam lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

18 jam lalu

OTT Bupati Bolmut terkait Proyek Jalan, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal