JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam persidangan, KPK selaku pihak termohon meminta hakim tunggal menolak praperadilan Silmy Karim.
“Dalam eksepsi, satu, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona (keliru). Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur (obscuur libel),” kata Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan sah dan berdasar hukum serta status tersangka sah.
“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan jawaban atas tanggapan termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia.