JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran segera menyerahkan laporan kekayaan. Fadil dilantik Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot karena dinilai tidak menjalankan perintah penegakan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu diketahui belum pernah menyerahkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (20/11/2020).
Dia mengingatkan kepada Fadil agar segera melaporkan harta kekayaannya secara periodik sesuai peraturan yang telah ditentukan di Undang-Undang (UU) Nomor 28 tentang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," ucapnya.
Sementara itu hingga kini Fadil belum merespons ketika dikonfirmasi melalui telepon mengenai LHKPN tersebut.