KPK Minta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Segera Laporkan Harta Kekayaan

Riezky Maulana
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: Istimewa).

Hasil penelusuran jdih.lipi.go.id tentang siapa saja diwajibkan melaporkan harta kekayaanya, yaitu sesuai UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan penyelenggara negara, yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara negara tersebut meliputi, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan berlaku.

Pejabat lain dimkasud yang memiliki fungsi strategis, yaitu pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme meliputi, direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD.

Kemudian, pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), jaksa, penyidik, panitera pengadilan serta pemimpin dan bendaharawan proyek.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
12 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
15 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal