JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar tidak memiliki ketakutan berlebihan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Ketakutan tersebut nantinya akan berdampak besar, sehingga menghambat penanganan bencana itu sendiri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang wajib disesuaikan dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu disampaikan Firli kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati atau WaliKota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu sore.
KPK, kata Firli menyadari di tengah situasi darurat, harga barang dan jasa terkait penanganan virus corona mengalami kenaikan yang signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen terbatas. Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan kondisi pasar tidak normal.