JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada TNI karena telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. Dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka itu yakni Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Hal itu disampaikan Johanis Tanak usai ditemui tiga Perwira tinggi (Pati) TNI hari ini. Ketiga Pati TNI yang menemui KPK yakni Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," kata Johanis di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Johanis Tanak berharap permohonan maaf KPK tersebut dapat diterima oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Johanis juga berjanji ke depannya bakal berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
"Ke depan, KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dan APH lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsda Henri Alfiandi.