JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Dia diperiksa terkait kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain memanggil Dorodjatun, KPK juga memanggil Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial dan pengacara AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar. Kemudian Dirut PT Berau Coal, Raden C. Eko Santoso Budianto.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) terkait kasus BLBI," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/7/2019).
KPK Berharap mereka kooperatif terhadap panggilan KPK. Mereka diminta memberikan keterangan yang sebenarnya. "Diharapkan dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru. KPK menduga Sjamsul merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.