KPK Minta OC Kaligis Jangan Seperti Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Lain, Ada Apa?

Arie Dwi Satrio
Pengacara senior OC Kaligis yang ditunjuk menjadi kuasa hukum tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). (Foto : ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada OC Kaligis agar dalam bekerja maupun berbicara tidak seperti kuasa hukumLukas Enembe yang lain. Pengacara senior ini diketahui telah resmi ditunjuk menjadi tim kuasa hukum tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kuasa Hukum Lukas Enembe yang lain kerap memberikan pernyataan yang tidak proporsional. Utamanya, soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Sebab itu, KPK berharap OC Kaligis bisa melancarkan proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe hingga kasusnya menjadi terang benderang.

"Karena selama ini kan dari penasihat hukum yang ada, kami nilai tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dan proporsional. Justru kemudian di luar itu yang disampaikan di publik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).

Dia juga meminta kepada tersangka Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Ali meyakini OC Kaligis dapat menjadi penasihat hukum Lukas Enembe yang sesuai dengan koridor hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

14 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

15 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

17 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal