Tanak menegaskan, sistem penyadapan KPK bisa membaca data lengkap komunikasi pejabat yang tersandung kasus, termasuk pesan-pesan pribadi yang bermuatan sensitif jika tidak berhati-hati dalam penggunaan.
Meski begitu, dia menekankan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika penggunaan HP sesuai koridor hukum. KPK hanya akan bertindak bila terdapat unsur pidana.
"Jadi jangan takut pakai HP, asal tidak dipakai buat korupsi atau kirim-kirim konten yang melanggar hukum," pungkasnya.
Selain itu, Tanak juga mengingatkan bahwa KPK tidak hanya berkantor di Jakarta, melainkan memiliki jaringan pengawasan di seluruh Indonesia. Operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah seperti Medan dan Papua menjadi bukti bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
"Jadi mata telinga kami ada pada seluruh wilayah republik ini. Kalau tidak benar tidak akan pernah itu di Medan ditangkap. Tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT," ujarnya.