JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohon Setya Novanto (Setnov) kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Dalam sidang, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugurkan praperadilan Setnov.
Anggota tim biro hukum KPK Evi Laila mengatakan, sidang dengan terdakwa Setya Novanto sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya sidang dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rencananya dilaksanakan 13 Desember mendatang.
"Termohon (KPK) sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Evi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (8/12/2017).
Bahkan, kata dia Pengadilan Tipikor sudah menyusun majelis hakim untuk memimpin persidangan. Dia juga menyampaikan, sesuai Pasal 26 ayat 3 menyebutkan, dalam tiga hari terhitung sejak penyerahan berkas, sidang pertama perkara tipikor wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja.
"Untuk menghindari perbedaan penafsiran perkara praperadilan dinyatakan gugur saat digelar sidang pertama," ucapnya.