Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu Surya Darmadi. KPK juga mengapresiasi upaya penegakan hukum Kejagung terhadap Surya Darmadi.
"Kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," beber Ali.
"Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, untuk KPK kan suap dan saat ini DPO. tetapi, pelakunya kan sama ya. Tentu nanti akan kerja sama kita, bagaimana kita terus koordinasi terkait dengan pencarian DPO ini," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.