KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung Terkait Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung, Senin (20/6/2022). Keduanya yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain dua bos PT Summarecon Agung, penyidik juga memanggil 4 saksi lainnya. Mereka yakni, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.

Mereka bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Keterangan 6 saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, pada 2019 PT Summarecon Agung lewat anak perusahaan PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di tahun 2021.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi yang saat itu Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan. Antara lain Haryadi berkomitmen akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang itu.

"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
16 jam lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
20 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal