Dalam kasus ini selain Aa Umbara Sutisna KPK juga telah menerapkan anak Aa Umbara, yakni Andri Wibawa sebagai tersangka. Andri ditetapkan tersangka dari pihak swasta.
Selain itu KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan. Diduga total keuntungan yang diterima untuk semua tersangka mencapai Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.