KPK Panggil Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP Kasus Bupati Hulu Sungai Utara

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri . (Foto: Istimewa).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar dan pada 2021 sebesar Rp1,8 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Fraksi PDIP dan Pengemudi Online Sepakati Potongan Aplikator Tak Boleh Lebih dari 10 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal