KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. (Foto: Dok. Kemenag)

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

3 Fakta Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

11 bulan lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Cholil

11 bulan lalu

8.400 Jemaah Gagal Berangkat gegara Korupsi Kuota Haji, KPK: Sudah Antre Lebih dari 14 Tahun

13 menit lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal