KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

Jonathan Simanjuntak
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan terkait penyidikan dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu, Rabu (26/8/2026).

Tiga saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).

"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu NOP, VLA, EBS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).

Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Dia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru

5 bulan lalu

KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Buntut Kasus Suap Suaminya

6 bulan lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

6 bulan lalu

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal