KPK Panggil Mantan Pegawainya Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Jonathan Simanjuntak
KPK memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Mentan SYL. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang. Rasamala dipanggil terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Rasamala dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tessa menyebut, SYL merupakan tersangka dalam perkara ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Tessa tak merinci materi apa yang didalami terhadap mantan pegawainya itu. Mantan perwira polisi itu juga tidak mengkonfirmasi apakah Rasamala memenuhi panggilan KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Sebagai informasi, Rasamala merupakan sosok yang juga pernah menjadi kuasa hukum SYL. KPK juga pernah mencekal SYL saat SYL berperkara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

11 jam lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

12 jam lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

13 jam lalu

Penyidik KPK Rossa Purbo Dimutasi Jadi Kapolres Bangkalan, Jubir: Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal