"Progres penanganan perkara ini cukup positif ya, karena dari kemarin beberapa pihak yang dimintai keterangan hadir, hari ini juga hadir," ujarnya.
"Tentu ini juga akan melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman dalam proses penyelidikan ini," ungkap Budi.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pengadaan Google Cloud tersebut guna mendukung proses pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, proses pembelajaran secara daring tersebut membutuhkan daya tampung penyimpanan yang besar. Sehingga, perlu membayar Google Cloud.
"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana," ujarnya.
Asep melanjutkan, tempus perkara ini berbarengan dengan pengadaan Chromebook selaku perangkat keras dan Google Cloud sebagai perangkat lunaknya.