JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (31/5/2023). Permintaan keterangan Indra Iskandar hari ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan membeberkan dugaan korupsi yang sedang diselidiki lembaga antirasuah. Sebab proses penyelidikan di KPK bukan untuk konsumsi publik.
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan KPK belum akan menyampaikan ke publik apabila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan.
"Karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujarnya.
Sementara itu pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Indra Iskandar rampung diklarifikasi tim penyelidik KPK sekitar 17.30 WIB. Dia enggan buka suara terkait permintaan keterangannya hari ini.