KPK Jebloskan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Ariedwi Satrio
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dijebloskan ke Lapas Semarang. (Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. MAW dijebloskan ke Lapas Semarang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Mukti Agung Wibowo dieksekusi bersama-sama dengan orang kepercayaannya yang juga Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya telah dinyatakan bersalah atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Mukti Agung Wibowo dijatuhi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun). Ia juga dikenakan denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar. 

Sedangkan terpidana Adi Jumal juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 Miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal