KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar, Ada Apa?

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (31/5/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (31/5/2023). Permintaan keterangan Indra Iskandar hari ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan membeberkan dugaan korupsi yang sedang diselidiki lembaga antirasuah. Sebab proses penyelidikan di KPK bukan untuk konsumsi publik.

"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan KPK belum akan menyampaikan ke publik apabila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan.

"Karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujarnya.

Sementara itu pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Indra Iskandar rampung diklarifikasi tim penyelidik KPK sekitar 17.30 WIB. Dia enggan buka suara terkait permintaan keterangannya hari ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

2 hari lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

2 hari lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

2 hari lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal