KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan seseorang yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) seperti Paulus Tannos untuk mengajukan praperadilan. Seperti diketahui, Tannos mengajukan praperadilan terkait penangkapan di Singapura.

"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (24/11/2025).

Budi lantas menyinggung ada larangan seseorang yang menjadi DPO untuk mengajukan praperadilan. Aturan itu berada di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1 2018," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal