KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan seseorang yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) seperti Paulus Tannos untuk mengajukan praperadilan. Seperti diketahui, Tannos mengajukan praperadilan terkait penangkapan di Singapura.

"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (24/11/2025).

Budi lantas menyinggung ada larangan seseorang yang menjadi DPO untuk mengajukan praperadilan. Aturan itu berada di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1 2018," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal