Adapun Pasal 1 SEMA 1 Tahun 2018 berisi tentang DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan praperadilan tetap diajukan maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.
Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Namun, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Tannos juga mengajukan penolakan ke pengadilan di Singapura.