KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun Pasal 1 SEMA 1 Tahun 2018 berisi tentang DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan praperadilan tetap diajukan maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Namun, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Tannos juga mengajukan penolakan ke pengadilan di Singapura.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

8 jam lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

9 jam lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

12 jam lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal