KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun Pasal 1 SEMA 1 Tahun 2018 berisi tentang DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan praperadilan tetap diajukan maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Namun, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Tannos juga mengajukan penolakan ke pengadilan di Singapura.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
15 jam lalu

Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Fitnah Jubir KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal