JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno," ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Herman Sutrisno dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp350 juta.
Selain itu, Herman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar.
"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," kata Ali.
Hakim menyatakan bahwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas menerima suap terkait beberapa proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta. Namun, jumlah uang pengganti yang diberikan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.