KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio
KPK dalami pernyataan saksi persidangan suap Muba yang menyatakan ada aliran dana ke kepolisian. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Uang tersebut diduga sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi.

Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

20 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

21 jam lalu

Kasus Suap di Rejang Lebong Melebar, KPK Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu

23 jam lalu

KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal