KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga saksi tersebut di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ketiga saksi tersebut juga merupakan terdakwa dalam pokok perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dan didalami mengenai mekanisme importasi barang.

"Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Selain mekanisme importasi barang, penyidik juga mendalami ketiganya tentang praktik dugaan suap yang kerap terjadi dalam importasi barang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

4 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

4 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

4 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Ungkap Hipotesis Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie: Peringatan buat yang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal