Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Asal China, Ini Penampakannya

Tangguh Yudha
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 moge Harley Davidson bekas dan 20 rangka dengan modus misdeclaration dari China. (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) beserta 20 unit rangka (frame) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Ini merupakan hasil rangkaian penindakan terhadap beberapa kali upaya impor ilegal sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.

"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap 2 peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka, kondisinya bekas juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," kata Adhang dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Adhang menambahkan, para importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan impor.

Dia menegaskan, importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang pemasukan kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara

5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

6 hari lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

8 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Hasil Suap di Sidang: Cenderamata Perpisahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal