JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ketiganya diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, ketiga orang itu di antaranya Alpin, M Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Ketiganya diperiksa atas perusakan segel di Rumah Dinas Abdul Wahid yang sebelumnya dilakukan KPK.
"Para saksi di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," ucap Budi dikutip, Selasa (18/11/2025).
Selain pramusaji, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya yakni, ASN P3K Dinas PUPR, Rifki Dwi Lesmana dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.