KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Bupati Indramayu Supendi

Aditya Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil enam orang terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Indramayu. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu, Supendi.

Keenam orang itu adalah Staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Ferry Mulyadi; Direktur PT Bagas Jaya, Sukarto; Staf Sespri Bupati Indramayu, Suwargi alias Ucok; Wiraswasta, Mista dan Tita Juwita, serta; satu dari unsur swasta, Jodan Castrena.

“Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka (SP),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/11/2019).

Dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya adalah Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, dan; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara, satu tersangka lagi adalah Carsa AS selaku pemberi suap. Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
37 menit lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
7 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
19 jam lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
24 jam lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal