JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024). Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Aziz diperiksa bersama empat orang lain. Kelimanya telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini (23/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya adanya Muhammad Azis Syamsuddin, Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Adapun keempat saksi itu yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R Pattuju sebagai mahasiswa.
"Kemudian ada Riefka Amalia, seorang ibu rumah tangga dan Ardi Noor, karyawan atau staf kantor hukum Maskur Husain," tutur Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita juga didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.