KPK Periksa Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap dan TPPU Mantan Bupati Kukar

muhammad farhan
KPK memeriksa Azis Syamsuddin terkait kasus suap dan TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024). Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Aziz diperiksa bersama empat orang lain. Kelimanya telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Hari ini (23/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya adanya Muhammad Azis Syamsuddin, Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya. 

Adapun keempat saksi itu yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R Pattuju sebagai mahasiswa. 

"Kemudian ada Riefka Amalia, seorang ibu rumah tangga dan Ardi Noor, karyawan atau staf kantor hukum Maskur Husain," tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita juga didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

13 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

15 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

17 jam lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal