KPK Periksa Dua Karyawan Swasta Kasus Konglomerat Samin Tan

Antara
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang, Kamis (15/4/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua orang itu karyawan swasta masing-masing Burhan Kahfi dan Ahmed Faizal Riyad Abdul Cader. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
3 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
11 hari lalu

Bahlil Ungkap Tantangan Swasembada Energi, Soroti Sumur Minyak Tua

Nasional
13 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal