KPK Periksa Dua Karyawan Swasta Kasus Konglomerat Samin Tan

Antara
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang, Kamis (15/4/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua orang itu karyawan swasta masing-masing Burhan Kahfi dan Ahmed Faizal Riyad Abdul Cader. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Samin Tan, Selasa (6/4/2021). Dia ditangkap di Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin Tan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

Sementara status tersangkanya telah diumumkan KPK sejak 15 Februari 2019. Dia diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jual Beli BBM, Salah Satunya Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal