KPK Periksa Dua Karyawan Swasta Kasus Konglomerat Samin Tan

Antara
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang, Kamis (15/4/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua orang itu karyawan swasta masing-masing Burhan Kahfi dan Ahmed Faizal Riyad Abdul Cader. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Samin Tan, Selasa (6/4/2021). Dia ditangkap di Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin Tan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

Sementara status tersangkanya telah diumumkan KPK sejak 15 Februari 2019. Dia diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

23 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

25 hari lalu

Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

25 hari lalu

Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal