KPK Tahan Samin Tan terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK

JAKARTA, iNews.id- KPK menahan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Samin Tan. Samin Tan ditangkap setelah menjadi borunan selama setahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap SMT (Samin Tan)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Samin Tan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 April sampai 25 April 2021. Samin Tan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi di Rutan KPK cabang gedung ACLC KPK," ujarnya.

Diberitakan, Samin Tan ditangkap pada Senin (5/4/2021). Samin Tan ditangkap di Jakarta.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

3 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

3 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

3 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal