KPK Periksa Duo Neneng, Tersangka Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 Miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi didiga agar Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
2 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
3 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Nasional
6 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal