KPK Periksa Duo Neneng, Tersangka Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Keduanya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

"Hari ini, dijadwal pemeriksaan terhadap tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) dan NR (Neneng Rahmi) terkait kasus Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono.

Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
10 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
11 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal