JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Keduanya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
"Hari ini, dijadwal pemeriksaan terhadap tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) dan NR (Neneng Rahmi) terkait kasus Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yaitu mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono.
Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.