JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kamis (23/6/2022). Rachmat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat adik kandungnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Rachmat Yasin merupakan terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Oleh karenanya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rachmat di Lapas Sukamiskin.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution Nomor 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Rachmat Yasin, termasuk apa kaitan Rachmat dengan kasus yang menjerat adiknya, Ade Yasin. Belakangan diketahui penyidik sedang menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara Ade Yasin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Salah satu tersangka yakni Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.